Verifikasi Keaslian Surat
Pindai QR pada surat atau masukkan kode verifikasi untuk mengecek keaslian dokumen
Verifikasi keaslian dokumen ini merupakan bentuk tanda tangan elektronik yang sah sesuai UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP No. 71 Tahun 2019. Waspadai pemalsuan dokumen — selalu cocokkan data dengan hasil verifikasi resmi ini.